Berikutini empat penjelasan tentang pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: 1. "Negara" begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Simakjuga tentang mempertahankan dan gambar poster mempertahankan uud 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat 17 Agustus 1945 tahun Masehi atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Mohammad Hatta di sebuah rumah hibah dari Faradj Martak di Jalan Pegangsaan Lalu Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP dibentuk dengan anggota inti yakni mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo. Dalam sidang inilah, naskah Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan seperti yang kita kenal sekarang. Pasal7 UUD NRI 1945 menyatakan, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. •Pengaturan tentang pemberhentian presiden, atau yang dikenal dengan istilah pemakzulan (impeachment) yaitu apa bila Presiden terbukti telah melakukan Kesemuanyaitu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang di a manatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut . 2. serta dalam usaha pembelaan negara" (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni : a.Sejarahperumusan UUD 1945 diawali dari kekalahan Jepang oleh sekutu pada peristiwa Perang Dunia II. UUD 1945 dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang didirikan pada tanggal 29 April 1945. Saat itu, Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara yang disebut dengan Pancasila.
.