Kekayaansumber daya alam (SDA) sektor kelautan daerah itu bisa membangkitkan ekonomi daerah. Hanya saja, potensi laut Mubar belum dikelola maksimal. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mubar, La Djono mengatakan hampir semua wilayah pesisir di Mubar sangat potensial untuk dikembangkan sebagai lokasi budidaya.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia adalah negara yang wilayahnya sebagian besar adalah wilayah laut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, total luas wilayah Indonesia sekitar 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif dan Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan. Hal tersebut menjadikan Indonesia memiliki keungulan dalam bidang sumber daya kelautan yang didalmnya terdapat berbagai keanekaragamaan sumber daya yang besar yang menjadi Kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dapat dijadikan sebagai modal dasar pembangunan nasional. Bila dikelompokkan secara spesifik, maka Indonesia memiliki empat sumber daya kelautan yaitu Sumber daya alam terbarukan reneable resources; Yang antara lain meliputi sumber daya perikanan, hutan mangrove, terumbu karang, rumput laut, padang lamun, dan senyawa-senyawa bioaktifbioaktif substances dan natural products sebagaibahan baku industri farmasi, konsmetik, makanandan minuman, dan industri lainnya; sumber daya alam tak terbarukan non reneable resources; Antara lain minyak dan gas bumi, timah, bauksit, bijih besi, mangan, fosfor dan bahan tambang serta mineral lainnya; Energi Kelautan Termasuk kedalam kategori energi kelautan ini adalah energi gelombang, pasang surut, arus laut, dan OTEC Ocean Thermal Energy Conversion; Jasa-jasa lingkungan Kelautan; Berupa fungsi laut sebagai media transportasi dan komunikasi, keindahan alam untuk rekresi dan pariwisata, penelitian dan pendidikan, pertahanan dan keamanan, pengatur iklim climate relugulator, dan system penunjang kehidupan life-supporting systems. Dalam menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan agar dapat dikelelola dengan baik dan benar, Indonesia membentuk kerangka hukum yaitu berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang kelautan yang diubah dengan Undang-udang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan kerangka hukum ini juga sebagai upaya melindungi dan melestarikan sumber daya kekayaan laut. Seuasi dengan amanat Undang-undang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam yang didalamnya termasuk sumber daya kelautan yang ditujukan sebesar-besarnya untuk memberikan kesejahteraan masyarakat. Perlu disadari pontesinya dan kekayaan tersebut dapat mencapai keberhasilan pembagunan untuk kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan seoptimal mungkin. Karena walaupun tersedia kekayaan alam yang banyak apabila pengelolaanya tidak dilakukan dengan optimal maka hal tersebut tidak memberikan hasil yang baik. Pengelolaan ruang laut harus dikelola dengan perencanaan, pemanfaatan, pengedalian dan pengawasan yang tepat dan Ruang Laut untuk menghasilkan rencana Tata Ruang Laut dan/atau rencana zonasi untuk menghasilkan Struktur Ruang Laut yaitu susunan pusat-pusat pertumbuhan kelautan dan sistim jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dan Pola Ruang Laut menetukan distribusi peruntukan ruang laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Pemanfaatan kelautan adalah sebagai upaya dalam peningkatan nilai ekonomi sumber daya kelautan. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Penyelenggaraan Kelautan dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Dalam pengeloaan sumber daya kelautan tentunya perlu pengendalian dan pengawasan agar dalam pengelolaannya optimal yang memperhatikan asas keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Serta tidak melakukan eksploitasi sebesar-besarnya untuk kepentingan pribdai dan golongan. Namun pada prakteknya pengeloaan sumber daya laut masih belum optimal sehingga laut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kekayaan alam yang ada didalamnya tidak dapat memberikan manfaat yang sebagai harusnya dalam mensejahteraankan masayarakat. Pengeloaan kelautan yang dilakukan mengabaikan mengabaikan kearifan lokal masyarakat, sehingga lingkungan yang bersih menjadi tercemar akibat pengabaian tersebut Hal tersebut ditunjukkan dengan masih banyaknya penyimpangan dilakukan dalam pengambilan dan pemanfaaan sumber daya kelautan tersebut. Pemanfaatan kelautan masih didasarkan pada kepentingan pribadi dan golongan yang mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan asas keberlanjutan dan tanpa ada upaya melestarikan khusunya badan-badan usaha milik negara maupun swasta. Hal tersebut membuat sumber daya laut habis dan merusak perkembangbiakan sumber daya laut. Berbagai kegiatan pemanfaatan yang dilakukan dalam pengelolaan sumber daya laut tanpa memperhatikan ketentuan Amdal sehingga merusak dan mencemar laut. Peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya memberikan perlindungan dalam pengelolaan kelautan. Pembangunan yang dilakuka lebih berorientasikan nilai materialistik hanya membangun fisik yang justru memberikan keuntungan bagi penanam modal, bukan masyarakat itu sendiri. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud SelengkapnyaGubernurMaluku Said Assagaff menegaskan luas wilayah laut yang kaya berbagai potensi sumber daya perikanan bernilai ekonomis di pasaran dunia, belum memberi Top News; Terkini; Rilis Pers; Antaranews.com. Tentang Kami. Senin, 14 Februari 2022. Home; Klaim Rp2,42 triliun tak dibayarkan karena kedaluwarsa.
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan laut yang begitu besar. Pemaksimalan potensi laut dapat dilakukan dengan? sumber daya laut secara massal dengan berbagai pelatihan kepada masyarakat tentang cara-cara memanfaatkan sumber daya laut dengan cara yang sumber daya laut pada pihak asing karena mereka memiliki alat yang lebih saja supaya sumber daya tersebut dapat berkembang dan terus berkembang
Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan efektifitas dan efisiensi kehematan ekonomi pengeluaran pemerintah pusat dan daerah masih rendah. BPK mencatat setidaknya ada 11 alasan mengapa pengelolaan keuangan pemerintah belum juga maksimal. Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam sambutan tertulis Penganugerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah di Gedung BPK
Jawabanyang benar adalah C. Ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. Indonesia merupakan negara maritim karena wilayah perairan di Indonesia lebih luas dari daratannya, dengan luasnya wilayah perairan tersebut membuat Indonesia memiliki kekayaan laut yang sangat banyak, namun pengelolaan sektor kelautan belum maksimal contohnya seperti ketersediaan infrastruktur yang belum berkualitas
MONITOR, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah menggodok dan membahas Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Perubahan UU Landas Kontinen Indonesia didasarkan atas dasar hukum penyusunan UU Nomor 1 Tahun 1973 yang masih menggunakan ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1958, sedangkan rezim hukum laut internasional saat ini mengacu pada UNCLOS 1982. Terkait dengan hal tersebut, Forum Kajian Konstitusi dan Pemerhati Kebijakan Publik Fokus Policy, Agung Ariwibowo mengatakan hingga saat ini, pembasahan terkait landas kontinen sendiri lebih banyak berada diruang-ruang diskusi serta hanya pada tataran wacana umum yang menyangkut batas-batas wilayah laut nasional. “Pembentukan Pansus RUU Landas Kontinen sebagai upaya membangun gerbang kedaulatan laut nusantara. Jika itu yang menjadi tujuannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP akan menjadi Leader Opinion dalam mengawal pelaksanaan aturan terkait Landas Kontinen, karena terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi sektor Kelautan Nasional,” kata Agung melalu keterangan tertulisnya, Jum’at 28/5/2021. Namun, lanjut Agung yang akan menjadi persoalan di lapangan, sejauh mana kesiapan KKP, sebagai ujung tombak Pemerintah dalam mengawal pelaksanaan UU Landas Kontinen yang baru, jika disahkan oleh DPR Advertisement - “Persoalannya ada banyak catatan yang selama ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama terkait dengan strategi pengelolaan, pengawasan, penjagaan hingga eksplorasi kekayaan laut nasional,” ungkap Agung. Menurut Agung, mengutip Kementerian Perikanan dan Kelautan KKP RI, berdasarkan Laporan Kinerja KKP 2018, luas perairan laut Indonesia juta kilometer persegi. Terdiri dari luas laut teritorial 0,3 juta kilometer persegi, luas perairan kepulauan 2,95 juta kilometer persegi, dan luas Zona Ekonomi Eksklusif ZEE 2,55 juta kilometer persegi. “Dalam hal ekplorasi kekayaan laut, ada begitu banyak potensi laut Indonsia yang sampai saat ini masih belum tuntas dikelola dengan baik, sebagai contoh hasil perikanan tangkap. Salah satu potensi laut Indonesia yang sangat besar dan belum dikelola secara baik adalah Ikan Tuna,” terangnya. Agung menuturkan potensi Tuna Nasional dicatat hingga 1,2 juta ton pertahun 2018. Ikan Tuna yang melewati laut Indonesia berdasarkan data mencapai bobot 80kg. “Selama ini, dihitung sejak era Presiden Soeharto, bisnis kelola perikanan tuna dan ikan tangkap lebih banyak diserahkan kepada pihak swasta dan selebihnya dikelola melalui kerjasama dengan pihak asing,” katanya. Agung menambahkan jika dihitung secara matematis, 1,2 juta ton tuna atau saat ini 16% kebutuhan dunia dipasok oleh Indonesia data KKP 2018. Potensi ini jika di kelola maksimal dikalikan harga jual tuna pasaran di Asia, Eropa dikisaran harga 500juta per ton. “Maka nilai ke-ekonomian dari satu kekayaan laut kita Tuna dapat meningkatkan APBN, membiayai operasional kapal-kapal patroli Angkatan Laut menjaga wilayah laut nasional hingga meningkatkan dana pembangunan daerah yang menjadi penghasil tuna,” jelasnya. “Yang masih jadi perhatian kita, Strategi jitu Kementerian Kelautan sebagai Leading Sector pengelola wilayah laut nasional masih belum memiliki capaian-capaian memuaskan. Wilayah Laut, terdiri dari dua pertiga luas wilayah Indonesia. Tetapi pengelolaan laut nasional sejak Indonesia merdeka masih belum berjalan maksimal. Bahkan, kekayaan laut kita banyak dicuri oleh pihak asing,” ujarnya. “Kita butuh strategi baru yang jauh lebih jitu guna menyelamatkan serta memanfaatkan kekayaan laut Indonesia. Selama ini, UU No. 1 Tahun 1973, oleh sebagian pihak dirasa cukup menjadi payung hukum melindungi kawasan laut Indonesia, namun implementasi dari aturannya yang kurang berjalan baik. Jangan sampai Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya sibuk mengeluarkan izin. Harus ada semangat memperbaiki kinerja Kementerian,” tandas Agung. Bagi Agung, revisi UU Landas Kontinen, jangan hanya bicara soal kedaulatan negara di laut, tetapi juga perlu memikirkan langkah-langkah strategis terkait pengelolaan kekayaan laut Indonesia yang sangat besar. “Tanpa dikelola dengan baik, laut kita dengan dengan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia marine mega-biodiversity menurut Food and Agricultural Organization FAO 2009, hanya akan menjadi surga bagi para penjarah. Inilah Pekerjaan Besar’ Kementerian Kelautan yang belum optimal dijalankan,” pungkasnya. - Advertisement -
ASPEKHUKUM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR . DAN PULAU-PULAU KECIL TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT. Oleh : Jantje Tjiptabudy. A. Pendahuluan Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau dengan luas laut sekitar 5,8 juta km2 dan bentangan garis sepanjang 81.000 km. sebagian besar dari pulau-pulau tersebut merupakan pulau
Jakarta, - Pengelolaan sumber daya alam Indonesia di wilayah pesisir dan laut merupakan hal penting dan berarti bagi masyarakat, bangsa dan negara. Besarnya wilayah lautan di Indonesia yang mencapai 70 persen, dapat dimanfaatkan. Salah satunya, untuk segi pangan. Baca Juga KKP Didorong Fokus Budi Daya Lobster Domestik Namun, pemanfaatan sumber daya kelautan Indonesia hingga saat ini oleh banyak kalangan dianggap belum optimal. Beberapa isu yang dihadapi diantaranya angka GPD yang rendah, atau sekitar 30 persen dari sumbangan hasil laut. Selain itu, adanya tumpang tindih kepentingan kementerian, instansi dan lembaga dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan yang menyebabkan kurang harmonisnya implementasi kebijakan. Persoalan lainnya adalah konektivitas, dimana rantai pasok dan daya saing untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia terbentur salah satunya berupa mahalnya ongkos laut dari Indonesia bagian timur ke bagian barat. Selain itu, kebijakan pembangunan desa pesisir belum berkorelasi dengan arahan kebijakan pembangunan, baik RTRW maupun RZWP3K. Hal ini menjadi suatu kendala pembangunan desa pesisir yang berbasis potensi biota laut. Paralel dengan hal tersebut, pandemi virus corona Covid-19 selama beberapa bulan belakangan telah memukul perekonomian Indonesia secara umum. Hampir seluruh sektor luluh lantak dibuatnya dan berdampak langsung pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, di tengah situasi pendemik saat ini, diperlukan skenario untuk pengoptimalan pemanfaatan sumber daya laut dalam rangka mencapai Indonesia maju, sejahtera dan berdaulat. Hal ini mengemuka dalam webinar bertajuk "Pengembangan Industri Pangan Laut Terpadu DI Kawasan Pesisir Pasca-Covid-19 yang diikuti lebih dari 700 peserta, Rabu 15/7/2020. Baca Juga Kebijakan Negara Belum Memihak Pangan Lokal di Pulau Kecil Acara ini digelar Perluni PWK ITI Perhimpunan Alumni Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Indonesia bekerja sama dengan Program Studi PWK - ITI dan Ikatan Ahli Perencanaan IAP Provinsi Banten. Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini adalah Ahmad Aris dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, ahli kelautan Rokhmin Dahuri, pemerhati transportasi laut dan logistik maritim Harry Boediarto dan Bupati Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT Fransiskus Roberto Diogo. Hadir pula sebagai pembahas, perwakilan LSM Juang Laut Lestari Lombok Nusa Tenggara Barat NTB Juanita Mandagi, praktisi pembudidaya teripang Sahid SP, dan pemerhati pengembangan kawasan laut dan pesisir Freude TP Hutahaean. Wakil Rektor Institut Teknologi Indonesia ITI, Dwita Suastiyanti, mengungkapkan, perencana wilayah kota sudah seharusnya mengambil peran penting dalam mengatasi persoalan terkait perencanaan ruang baik di wilayah darat maupun laut. Baca Juga KKP Jaga Pasar Ekspor Perikanan di AS dan Eropa "Melalui diskusi ini harus lahir sejumlah poin yang dapat menjadi solusi cerdas dalam pengoptimalan pemanfaatan sumber daya laut pasca-Covid-19,” kata Dwita. Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi dan Investasi Kantor Staf Presiden KSP, Febry Calvin Tetelepta yang menjadi keynote speech dalam webinar ini menyatakan, optimalisasi pemanfaatan sumber daya laut ini sejalan dengan Nawacita ketiga, yaitu membangun dan mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan sumberdaya perikanan. "Revitalisasi tambak rakyat harus menjadi optimal dan berkelanjutan karena perikanan budidaya merupakan masa depan. Untuk mewujudkannya diperlukan sebuah kerja kolaboratif antar kementerian dan lembaga serta turut melibatkan pemerintah daerah," kata Febry. Ahmad Aris menegaskan, perencanaan spasial, tata ruang laut dan zonasi laut seharusnya mengawali arah penggunaan ruang dan pemanfaatan sumber daya. Baca Juga Penyebab Pemanfaatan Lahan Budidaya Ikan Belum Maksimal "Selain itu, KKP telah membangun program sentra keluatan dan perikanan terpadu di 13 lokasi di Indonesia Natuna, Saumlaki, Merauke, Mentawai, Nunukan, Talaud, Morotai, Biak Numfor, Mimika, Rote Ndao, Sumba Timur, Sabang, Moa yang dapat dijadikan contoh,” jelasnya. Sementara, Rokhmin Dahuri menegaskan, disparitas pembangunan wilayah masih jomplang di Indonesia. Seharusnya dalam pembangunan kelautan 60 persen fokusnya diletakkan di sektor ekonomi karena tingginya penganguran, terutama pasca-Covid19. Harry Boediarto menambahkan, penataan ruang perairan harus mulai dilakukan. Harry mengajak seluruh pihak lewat ujaran Ayo kita semua ke laut’ termasuk mulai mengarahkan investasi ke sektor laut. "Perlu juga adanya wilayah yang menjadi pilot project, dimana teknologi maju perikanan diterapkan, dengan model bisnis kelautan yang berkelanjutan,” tandasnya. Fransiskus Roberto Diogo mengaku optimistis atas pemanfaatan sumberdaya laut terutama di Kabupaten Sikka. "Tidak usah pesimis dengan pandemi Covid-19, yang dibutuhkan adalah politik anggaran dan kemitraan yang baik untuk pengembangan sumberdaya laut. Perlu kebijakan yang lebih masif dan berani dengan melibatkan semua pihak,” kata Fransiskus. Baca Juga Birokrasi Ekspor Benih Lobster Jangan Rugikan Nelayan Sementara itu, Juanita Mandagi, menegaskan, penataan ruang haruslah sinergis dan saling mengisi. "Kita harus beranjak dari tingkatan paling bawah. Desa menjadi ujung tombak untuk indutri pangan laut terpadu supaya masyarakat dapat menikmati,” kata Juanita. Mendukung hal ini, Freude TP Hutahaean menyatakan, saat ini belum ada kawasan di Indonesia yang mengembangkan potensi kelautan secara profesional. "Indonesia belum mengelola bahan baku secara maksimal. Hanya berperan sebagai eksportir yang kemudian masuk ke negara Eropa, Tiongkok, dan lain-lain,” pungkasnya. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini
.